Ronal Surapradja Jelaskan Alasan Kurangi Nafkah Bulanan Anak

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:54 WIB
loading...
Ronal Surapradja Jelaskan...
Ronal Surapradja tetap berkewajiban memberikan nafkah pada anak dan istri. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan sang komedian. Foto/Dok. MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Ronal Surapradja , Boyke, memberi penjelasan soal kabar yang menyebut kliennya mengurangi nafkah anak hingga separuh dari kesepakatan awal.

Boyke mengatakan, Ronal Surapradja tetap berkewajiban memberikan nafkah. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan sang komedian.

Boyke mengatakan bahwa kliennya tak memiliki angka wajib untuk memberikan nafkah selama proses perceraian masih berjalan.



"Mengenai nafkah, karena belum terputus, tetap diberikan, terutama untuk anak-anak yang menjadi fokusnya dulu," kata Boyke di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Menurut Boyke, selama belum ada putusan cerai, Ronal berhak memberi nafkah kepada istri dan anak secara sukarela.

"Jadi, nafkah itu tidak diwajibkan dalam nilai tertentu. Justru karena nafkah itu dari suami, maka suami tetap (menafkahi). Selama belum ada putusan tentang perceraiannya, maka suami tetap bisa memberikan nafkah kepada istrinya secara sukarela," terang Boyke.



Apalagi saat ini Ronal Surapradja sudah tidak tinggal serumah dengan Seruni dan anak-anak. Pemberian nafkah itu masih dilakukan oleh Ronal, meskipun mungkin besarannya berbeda.

"Pasti akan berbeda, karena situasinya Ibu Runi sudah tidak tinggal satu rumah dengan Ronal," kata Boyke.

Sebagai informasi, Ronal Surapradja memasukkan permohonan talak cerai ke PA Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan cerai Ronal teregistrasi dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PA.JS.l.

Sidang cerai perdana Ronal Surapradja dan sang istri telah digelar pada 31 Maret 2022 dengan agenda mediasi.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)